Jumaat, 2 Jun 2017

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ .

“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)]
Dan dalam riwayat lain disebutkan juga,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 – At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]

Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Apabila seorang istri sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan suaminya, karena suaminya sering melakukan dosa dan maksiat, meskipun sudah diingatkan berulang kali, maka seorang istri boleh menuntut cerai terhadap suaminya tersebut dengan mengeluarkan pengganti berupa harta (disebut juga fidyah dan iftida) sebagai tebusan untuk dirinya dari kekuasaan suami. [Lihat ‘Aunul Ma’bud (VI/306), Syarah Al-Arba’un Al-Uswah (no. 27), Panduan Keluarga Sakinah (hal. 297) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 637)]
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

… وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْ خُذُوا مِمَّآ ءَاتَيْتُمُو هُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ ألَّا يُقِيْمَا حُدُودَ اللهِۖ …

“… dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah,” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang dan menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يَـا رَسُولُ الله، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِيى دِيْنٍ وَ لَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّيْ أَخَافُ الكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه و سلم : تَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَـتَهُ ؟ ، فَقَالَتْ : نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا .

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan (menjadi) kufur.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan (beliau) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5276)]

Sedangkan alasan yang banyak dikemukakan oleh para wanita yang menuntut cerai dari suaminya pada zaman sekarang ini, datang dari hawa nafsunya sendiri. Karena kurangnya pemahaman terhadap agama dan tidak adanya rasa qana’ah (merasa puas) terhadap suami, sehingga mengakibatkan timbulnya konflik di dalam rumah tangga. Dan seorang istri yang bertakwa kepada Allah Ta’ala, sekali-kali tidak akan meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at, meskipun orang tuanya memerintahkan hal itu kepadanya.

Karena suami memiliki hak yang lebih besar atas dirinya melebihi orang tuanya sendiri. Dengan demikian, apabila wanita tersebut lebih memilih untuk mengabulkan keinginan kedua orang tuanya dan merelakan kehancuran rumah tangganya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/423-424) dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 101-102)]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan